Dalam riwayat lain dikemukakan peristiwa sebagai berikut: Ketika Islam telah berjaya dan berlimpah pengikutnya, kaum Anshar berbisik kepada sesamanya: "Harta kita telah habis, dan Allah telah menjayakan Islam. Bagaimana sekiranya kita membangun dan memperbaiki ekonomi kembali?" Maka turunlah ayat tersebut di atas (Q.S 2: 195) sebagai teguran kepada mereka, jangan menjerumuskan diri pada "tahlukah" (meninggalkan kewajiban fi sabilillah dan berusaha menumpuk-numpuk harta)
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim dan yang lainnya yang bersumber dari Abi Ayub al-Anshari. Menurut Tirmidzi hadits ini shahih.)
Menurut riwayat lain, tersebutlah seseorang yang menganggap bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa yang pernah dilakukannya. Maka turunlah "Wala tulqui biaidikum ilat-tahlukah."
(Diriwayatkan oleh at-Thabarani dengan sanad yang shahih dan kuat, yang bersumber dari Jabir an-Nu'man bin Basyir. Hadits ini diperkuat oleh al-Hakim yang bersumber dari al-Barra.)
Dari ayat ini, saya akan mensinkronkan tulisan tentang perekonomian Islam dari sumber yang saya dapat. Dengan batasan masalah sesuai judul tulisan ini.
Perekonomian Islam di Indonesia identik dengan hadirnya bank-bank syari'ah. Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Siatem perbankan syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh u,at islam saja, tetapi seluruh masyarakat. Sebagai salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, maka Indonesia sangat berpeluang menjadi platform pusat keuangan syariah di kawasan Asia bahkan di dunia. karena Indonesia adalah pusat ekonomi syariah di dunia, maka diharapkan bisa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat berinvestasi di berbagai sector potensial di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.
Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain:
UU No. 7 TAHUN 1992
PP No. 72 TAHUN 1992
UU No. 10 TAHUN 1998
UU No. 23 TAHUN 1999
UU No. 3 TAHUN 2004
Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Apakah ini menjadi keharusan atau alternatif?
Pertanyaan ini memang cukup sering diperdebatkan diberbagai forum diskusi seperti seminar. Ekonomi Islam sendiri muncul di Indonesia untuk pertama kali pada tahun 1990. Pada era tersebut, perkembangan ekonomi islam masih sangat lambat. Namun, pada tahun 2000-an terjadi akselerasi perkembangan ekonomi Islam. Bahkan bank – bank konvensional meluncurkan anak perusahannya yang beroperasi dengan berbasiskan syariah. Seperti BCA syariah, BNI syariah. Mandiri syariah, BRI syariah dan masih banyak lagi. Tercatat, sampai tahun 2010, terdapat 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah, 45 unit BPR Syariah, yang beroperasi di 103 kota di 33 provinsi. Asetnya pun berkembang sebanyak 44% per 2010.
Dengan banyaknya cabang bank syariah yang ada di Indonesia membuktikan bahwa sebenarnya bank dengan dasar syariah mempunyai prospek dan peluang yang cukup besar di masa depan untuk menjadi pilihan utama bagi masyarakat indonesia dan menggantikan sistem ekonomi konvensional yang sebelumnya diterapkan di Indonesia. Pendapat ini diperkuat dengan pernyataan presiden Susilo bambang Yudhoyono dalam Festival Ekonomi Syariah (FES) 2009 di Jakarta Convention Center (JCC) menyampaikan bahwa system ekonomi syariah dapat terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tidak hanya presiden yang menyatakan keoptimisannya terhadap prospek ekonomi syariah namun Gubernur BI, Burhanuddin Abdulah (2005) menegaskan, ‘prospek perbankan syariah di masa depan, diperkirakan akan semakin cerah.
Lalu, apa kelebihan ekonomi syariah dibandingkan dengan ekonomi konvensional? Di dalam ekonomi syariah sistem riba dihapuskan dan diganti dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil ini dirasa lebih menguntungkan karena sistem ini tidak berpengaruh terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah ataupun oleh nilai standar bunga yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, sistem ini di pengaruhi oleh hasil investasi yang diberikan bank, kepada investor yang membutuhkan dana. Inilah yang mengakibatkan mengapa bank- bank syariah tidak ikut kolaps sewaktu Indonesia dilanda krisis pada tahun 1998. Kelebihan lain yang dimiliki oleh bank syariah adalah lebih menitikberatkan pada sektor riil. Bagi Indonesia, pasar riil jauh lebih penting karena menyangkut denyut ekonomi sebagian besar masyarakat. Artinya, sektor riil lebih memihak kepada kepada kalangan masyarakat kelas bawah. Sektor riil merupakan sektor yang mempengaruhi sektor finansial. Jika sektro riil menurun, maka sektor finansial juga akan menurun. Begitu pula sebaliknya.
Untuk saat ini, ekonomi syariah masih merupakan sebuah alternatif baru bagi masyarakat Indonesia namun mempunyai peluang yang cukup besar agar menjadi pilihan utama masyarakat di masa depan. Saya mengatakan demikian karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dan tidak semua orang dapat beralih dari sebuah system yang telah lama mereka anut sejak berpuluh puluh tahun dan secara tiba tiba harus menganut ke system yang relatif baru. Ini butuh penyesuaian! Selama ini, bank syariah dianggap sebagai “banknya orang Islam” sehingga mereka yang berasal dari kalangan agama lain lebih memilih untuk menyimpan uangnya di bank bank konvensional. Nah, paradigma ini memang harus diluruskan. Diperlukan sosialisasi yang lebih komprehensif dan mengena ke semua lapisan masyarakat tentang apa itu ekonomi Islam dan keuntungannya jika kita memilih ekonomi Islam. Kita tidak boleh serta merta memaksakan pendapat kita bahwa si A harus menabung di bank syariah , si B harus menabung di bank ini dan itu.
Tidak cukup dari sisi pensosialisasian saja agar ekonomi syariah menjadi pilihan utama di masa depan bagi masyarakat Indonesia namun juga dari sisi SDM nya juga harus dibenahi. Banyak lulusan sarjana ekonomi yang akan bekerja di bank bank syariah bingung mengenai sistem nya, karena pada waktu kuliah mereka diajarkan perekonomian konvensional. Maka dari itu, di perguruan – perguruan tinggi perlu dibukanya jurusan ekonomi syariah sehingga dapat mencetak lulusan lulusan yang berkompeten di bidang ekonomi syariah. Dan diharapkan lulusan – lulusan ini mampu memecahkan persoalan – persolan ekonomi syariah dan mampu berinovasi sehingga ekonomi syariah lebih maju dan berkembang.
Tantangan ketiga yang menanti perbankan syariah adalah pembenahan dari sisi kelembagaan. Dual banking system yang selama ini dijalankan perlu disempunakan. Sistem kelembagaan perbankan syariah belum sepenuhnya mapan karena hubungan manajemen, wewenang, serta struktur organiasi antara bank konvensional dengan unit syariahnya (subsystem) perlu diperjelas, agar sinergis. Bahkan, perlu dibentuk Deputi Gubernur khusus syariah.
Jika ekonomi syariah mampu melewati tantangan – tantangan tersebut, saya yakin untuk kedepannya ekonomi syariah akan mampu mendominasi semua sektor perekonomian di Indonesia. Semoga!
Sumber:
* Al-Qur'anul Karim
* http://www.shariaheconomics.org
* http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete