Pages

Labels

Saturday, May 14, 2011

AD/ART

Organisasi, kata yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Baik di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, masyarakat, bahkan kalangan elit atas (baca: MPR, DPR), semuanya dikelola oleh orang-orang yang didalamnya terdapat sang pemimpin, sang pemegang uang (baca: bendahara), sang juru tulis (baca: sekretaris), dan sang juru lainnya yang saling melengkapi. Sudah ada orang yang mengelola, pasti mereka punya tujuan yang sama. Nah inilah inti dari makna Organisasi, Organisasi adalah “Kelompok orang yang secara bersama-sama ingin mencapai tujuan”.

Batasan masalah yang akan saya kupas dalam tulisan ini adalah Pentingnya AD/ART dalam Organisasi.
Apa sii AD/ART itu?
Kegunaannya untuk apa?

Yuuk, bahas satu persatu :)

AD/ART adalah singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Rumah Tangga adalah suatu acuan program dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak pimpinan dan anggota suatu organisasi yang pada intinya berisi Kerangka Umum Program Kerja yang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan dan Anggota Suatu Organisasi. Kerangka Umum Program Kerja tersebut merupakan rangkaian program program Kerja yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara berkesinambungan. Rangkaian program-program kerja yang terus-menerus tersebut dimaksudkan tujuan organisasi seperti termaksud di dalam Anggaran Dasar organisasi. Anggaran Rumah Tangga juga merupakan Program Utama Badan Pengurus Organisasi yang memberikan arah dalam mewujudkan Rencana Kerja Operasional yang lebih terperinci, setiap tahunnya.

AD/ART tentu saja berguna, karena itu bisa sebagai landasan kerja kita serta bisa juga sebagai security kita dalam bekerja. Agar kinerja kita terarah sesuai dengan landasan. Analoginya dalah rem kita dalam organisasi. Dalam Islam, AD nya adalah Al-Qur'an dan ART nya adalah Sunnah. Semua sifatnya mengatur dan arahan, maka organisasi yang tidak mempunyai AD/ART yang tidak jelas, patut dipertanyakan organisasinya.

Yaa itulah kupasan saya berdasarkan ilmu yang saya dapat mengenai AD/ART :)
Jika ingin dikoreksi, yaa silahkan :)
Jika ingin mau nambah, bayar sendiri, hehehe bercanda, maksudnya silahkan kita saling berbagi ilmu :)

8 comments:

  1. Assalamuallaikum Wr WB
    pgi kak Nadia Achya, ini saya mau tanya. bisa tidak kita merubah AD ART suatu organisasi bilamana AD ART tersebut dianggap tidak relevan lagi dengan keadaan / situasi dan kondisi kelembagaan saat ini. trimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  2. wa'alaykumussalam wr wb
    wahh waahhh, maaf yaah, saya baru buka blog saya lagi :)
    iyaa bisa, AD ART mempunyai aturan baku, tapi tidak bersifat kaku. artinya dapat disesuaikan dengan keadaan organisasi yang bersangkutan :)

    ReplyDelete
  3. alhamdlillah...mkasih bnyak ya atas masukannya, kbetulan minggu bsok sy d tugaskan untuk mnjadi fasilitator dlm pmbentukan sbuah organisasi. Jadzakallahu bi khoir...wass. (fandi sopyan)

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. wa iyyakum, sukses ya, barakallahu fiik

    ReplyDelete
  6. ass. maaf kak Nadia mau tanya juga.
    adakah batasan dalam mengubah AD/ART? misalnya jika pada UUD 1945 yang tidak boleh di ubah adalah bagian pembukaan, bagaimana dengan AD/ART suatu organisasi??

    ReplyDelete
  7. Assalamu'alaikum,
    Mau nambah pertanyaan, u/ AD ART suatu komunitas yg bergerak d bidang sosial dan mengacu pada Al-Qur'an dan Sunnah, pentingkah pengesahan dari notaris? Dan setelah berlandaskan hukum NKRI, apakah bisa menghambat pergerakan sosial ini? Yg selama ini kita tahu bahwa NKRI tidak sepenuhnya menggunakan Al-Qur'an / Sunnah.

    ReplyDelete
  8. AD APAKAH SAMA DENGAN ART??????

    ReplyDelete